MAKALAH
MAHAR
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur pada Mata Kuliah Fiqih Munakahat
Dosen Pengampu: Drs. H. Sambas, SH.
Disusun
oleh :
Tita
Muspitawati
INSTITUT AGAMA ISLAM
DARUSSALAM(IAID)
CIAMIS JAWA BARAT
2013
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Mahar.”
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur pada mata
kuliah Fiqih Munakahat.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna baik mengenai isi
maupun penulisannya. Untuk itu kritik, saran dan bimbingan sangat penulis
harapkan.
Akhirnya dengan
selesainya penulisan makalah ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang turut membantu dan membimbing dalam penulisan makalah ini, kepada
yang terhormat :
1.
Bapak Drs. H. Sambas,
SH. selaku dosen mata kuliah Fiqih
Munakahat ;
2. Ayah,
Ibu dan saudara tercinta yang telah memberikan bantuan baik berupa moril
ataupun materil ;
3.
Rekan-rekan
seperjuangan.
Semoga amal baik mereka
mendapat pahala dari Allah SWT. Amin.
Darussalam, Desember 2013
Penulis
BAB I
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Masalah
Mahar merupakan pemberian yang dilakukan
oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang hukumnya wajib, tetapi
tidak ditentukan bentuk dan jenisnya, besar dan kecilnya, baik dalam al-Qur’an
maupun al-Hadis.
Dalam bahasa Arab, terma mahar jarang
digunakan. Kalangan ahli fiqh lebih sering menggunakan kata shidaq dalam
kitab-kitab fiqhnya. Sebaliknya, di Indonesia terma yang paling sering
digunakan adalah terma mahar dan maskawin. Para ulama menyatakan bahwa tidak ada
perbedaan mendasar antara term as-shidaq dan al-mahr.
Mahar yang diberikan oleh mempelai
laki-laki kepada mempelai perempuan bukan diartikan sebagai pembayaran,
seolah-olah perempuan yang hendak dinikahi telah dibeli seperti barang.
Pemberian mahar dalam syariat Islam dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan
derajat kaum perempuan yang sejak zaman Jahiliyah telah diinjak-injak harga
dirinya. Dengan adanya pembayaran mahar dari pihak mempelai laki-laki, status
perempuan tidak dianggap sebagai barang yang diperjualbelikan.
Pada zaman Jahiliyah, hak-hak perempuan
dihilangkan dan disia-siakan, sehingga perempuan tidak berhak memegang harta
bendanya sendiri atau walinya pun dengan semena-mena menghabiskan hak-hak
kekayaannya. Dalam syariat Islam, wanita diangkat derajatnya dengan
diwajibkannya kaum laki-laki membayar mahar jika menikahinya. Pengangkatan
hak-hak perempuan pada zaman Jahiliyah dengan adanya hak mahar bersamaan pula
dengan hak-hak perempuan lainnya yang sama dengan kaum laki-laki, sebagaimana
adanya hak waris da hak menerima wasiat.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
penulis menyajikan 3 pertanyaan rumusan masalah berikut:
a. Bagaimana
kedudukan mahar dalam pernikahan?
b.
Bagaimana kadar dan
macam-macam mahar?
c.
Mahar yang tidak
ditentukan waktu akad?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun penulisan yang penulis lakukan
memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Untuk
mengetahui kedudukan mahar dalam pernikahan.
b. Untuk
mengetahuikadar dan macam-macam mahar.
c. Untuk
mengetahui mahar yang tidak ditentukan waktu akad.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Mahar dalam Pernikahan
Kantor Urusan Agama (KUA) dalam
melaksanakan akad nikah berpedoman pada dua pertimbangan hukum, yakni hukum
perkawinan Islam yang dijelaskan melalui fiqh munakahat dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Kedudukan mahar menjadi syarat sahnya perkawinan karena tidak ada
hukum perkawinan dan undang-undang yang menyatakan bahwa perkawinan sah
walaupun tanpa mahar. Kedua hukum yang berlaku menyatakan bahwa mahar harus ada
secara mutlak dalam perkawinan.
Keharusan adanya mahar dalam perkawinan
disebabkan oleh dua hal.
Pertama:
Adanya firman Allah SWT. dan hadis yang mewajibkan calon suami memberi mahar
kepada calon istrinya, sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 4:
وَ١ٰتُو١١لنِّسَآءَصَدُقٰتِهِنَّ
نِحْلَۃًۗفَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلوْﻩُهَنِٓيْٸًا
مَّرِيْٸًا٠(النساء:٤)
Artinya:
“Dan
berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah
pemberian itu dengan senang hati.” (Q. S. An-Nisa:4)
Dengan demikian, tidak ada perselisihan
pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukan mahar dalam perkawinan,
sebagaimana pengucapannya dalam ijab qabul perkawinan. Bertitik tolak dari
dalil tersebut, KUA apabila memfasilitasi pernikahan salah satunya menanyakan
kepada mempelai pria tentang mahar yang akan diberikan kepada calon mempelai
perempuan. Kemudian, apabila telah diketahui jenis dan jumlah maharnya, pihak
wali nikah akan mengucapkan dengan jelas dalam kalimat ijab, yang akan dijawab
pula dengan jelas oleh pihak mempelai pria dengan jelas, yang disebut dengan
qabul.
Kedua: Adanya
hadis Rasulullah SAW. yang menyatakan bahwa laki-laki wajib memberi mahar
kepada calon istrinya, jika perlu sebelum melakukan dukhul.
عَنْ جَابِرِبْنِ
عَبْدِﷲِ ٲَنَّ رَسُوْلَ ﷲِص٠م٠قاَلَ لَوْأَنَّ رَﺟُﻼًأَعْطَى اِمْرَأَةً
صَدَاقًامِلْ اَيَدَيْهِ طَعاَماً كاَنَتْلَهُ حَلاَ لاً٠(رواه احمدوأبوداود)
Artinya:
“Dari
Jabir, sesungguhnya Rasulullah SAW. telah bersabda, ‘Seandainya seorang
laki-laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang
perempuan, sesungguhnya perempuan itu halal baginya.’” (H.R. Ahmad dan Abu
Dawud)
Ketiga:
Pelaksanaan akad nikah melalui ijab qabul dengan
pengucapan yang jelas diperintahkan oleh hukum perkawinan Islam dan KHI.
Sebagaimana Sayyid Sabiq (1992:74) bahwa sighat yang dipergunakan dalam akad
nikah harus jelas, diucapkan tidak terputus dan tidak dibenarkan
terputus-putus. Oleh karena itu, apabila terdapat kekeliruan, pengucapannya
harus diulang. Demikian pula, dalam KHI Pasal 27 dikatakan bahwa ijab dab qabul
antara wali dengan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang
waktu. Kekeliruan penyebutan mahar sama dengan “tidak jelas” dalam mengucapkan
ijab qabul yang akan merusak sighat akad nikah secara keseluruhan, sehingga
wajib untuk diulang.
Dengan tiga alasan dan pertimbangan
yuridis di atas, dalam perspektif fiqh munakahat, pelaksanaan akad nikah dalam
konteks kedudukan mahar dalam perkawinan yang dilaksanakan di KUA adalah
sebagai tindakan yang berhati-hati dalam melaksanakan hukum Islam dan
undang-undang yang berlaku. Disebabkan perkawinan merupakan perjanjian yang
sakral yang harus diakadkan secara sempurna dengan dan atas nama Allah SWT.
dengan tidak memandang sepele terhadap kekeliruan yang terdapat dalam kalimat
ijab dan qabul.
B. Kadar
dan Macam-macam Mahar
1. Kadar
Mahar
Mengenai
besarnya mahar, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas
tertinggi. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batas terendahnya.
Imam
syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Fuqaha Madinah dari kalangan Tabi’in
berpendapat bahwa mahar tidak ada batas minimalnya. Segala sesuatu yang dapat
menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat menjadikan mahar. Pendapat ini juga
dikemukakan oleh Ibnu Wahab dari kalangan pengikut Imam Malik.
Sebagian
fuqaha yang lain berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam Malik
dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling sedikit seperempat dinar
emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang
sebanding berat emas perak tersebut.
Imam
Abu hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.
Riwayat lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat
puluh dirham.
Pangkal
silang pendapat ini, menurut Ibnu Rusyd, terjadi karena dua hal, yaitu:
Pertama:Ketidakjelasan akad nikah itu sendiri antara kedudukannya
sebagai salah satu jenis pertukaran, karena yang dijadikan adalah kerelaan
menerima ganti, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya dalam jual beli dan
kedudukannya sebagai ibadah yang sudah ada ketentuannya. Demikian itu, karena
ditinjau dari segi bahwa dengan mahar itu laki-laki dapat memiliki jasa wanita
untuk selamanya, maka perkawinan itu mirip dengan pertukaran. Tetapi, ditinjau
dari segi adanya larangan mengadakan persetujuan untuk meniadakan mahar, maka
hal itu mirip dengan ibadah.
Kedua:Adanya pertentangan antara qiyas yang menghendaki adanya
batasan mahar dengan mafhum hadis yang tidak menghendaki adanya pembatasan.
Qiyas yang menghendaki adanya pembatasan adalah seperti pernikahan itu ibadah,
sedangkan ibadah itu sudah ada ketentuannya.
Ketiga: Komplikasi Hukum Islam
Yang Berbicara Mengenai Mahar
Pasal 35
1) Suami
yang mengatakan istrinya qobla al-dukhul wajib membayar setengah mahar yang
telah ditentukan dalam akad nikah.
2) Apabila
suami meninggal dunia qobla al-dukhul, seluruh mahar yang ditetapkan menjadi
hak penuh istrinya.
3) Apabila
perceraian terjadi qobla al-dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka
suami wajib membayar mahar mitsli.
Pasal 36
Apabila
mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain
yang sama bentuk dan jenisnya, atau dengan barang lain yang sama nilainya, atau
dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.
Pasal 37
Apabila
terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,
penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
1) Apabila
mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai
wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap
kurang.
2) Apabila
istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya
dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar
dianggap belum dibayar.
Mahar
merupakan bagian yang harus dipenuhi dalam akad nikah. Dimana calon pengantin
pria memberikannya kepada calon pengantin perempuan. Dengan tujuan agar
keduannya halal berhubungan. Adapun mengenai batasan-batasan mahar itu mayoritas
warga Indonesia masih memberlakukan adat yang ada pada daerah masing-masing.
2. Macam-macam
Mahar
Mengenai
kewajiban pembayaran mahar, para fuqaha telah sepakat bahwa mahar wajib
diberikan oleh seorang mempelai laki-laki kepada mempelai wanita. Waktu
pemberian mahar biasa dilakukan pada waktu akad pernikahan. Mahar yang
dimaksudkan terdiri dari beberapa macam :
a. Mahar
Musamma
Mahar
musamma adalah mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya dalam shighat
akad. Mahar musamma ada dua macam, yaitu :
·
Mahar musamma mu’ajjal,
yakni mahar yang segera diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya.
Menyegerakan pemberian mahar hukumnya sunnat.
·
Mahar musamma ghair
mu’ajjal, yaitu mahar yang pemberiannya ditangguhkan.
Dalam kaitannya dengan pemberian
mahar, wajib hukumnya membayar mahar musamma apabila terjadi dukhul, apabila
salah seorang dari suami atau istri meningal dunia sebagaimana disepakati oleh
para ulama, apabila telah terjadi khalwat (bersepi-sepi), suami wajib membayar
mahar (Kamal Mukhtar, 1990:86).
Mahar tidak termasuk rukun dan
syarat pernikahan. Hanya saja, menjadi kewajiban suami untuk membayarnya.
Apabila salah seorang suami meninggal dunia, sementara dia belum membayar mahar
kepada istrinya, pembayarannya diambil dari harta peninggalannya dan dibayarkan
oleh ahli warisnya. Hal itu disebabkan mahar yang belum dibayar termasuk ke
dalam utang-piutang. Apabila istrinya membebaskan utang mahar tersebut, tidak
ada kewajiban ahli waris untuk membayarnya.
Suami yang menalak istrinya sebelum
dukhul wajib membayar setengah dari mahar yang telah diakadkan, sebagaimana disebutkan
dalam al-Quran suroh Al-Baqarah ayat 237:
وَاِنْ
طَلَّقْتُموْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُوْهُنَّ وَقَدْفَرَضْتُمْ
لَهُنَّفَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
اِلاَّۤ اَۤنْ يَعْفُوْنَ اَوْيَعْفُوَاالَّذيْ بِيَدِهٖ
عُقْدَةُالنِّكاَحِۗ وَاَنْ تَعْفُوْاۤاَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ
وَلاَتَنْسَوُاالْفَضْلَ بَيْنَكُمّْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلوْنَ بَصِيْرُ٠
Artinya:
“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum
kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah)
seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan
oleh orang yang akad nikah ada di tangannya.orang yang memegang ikatan
pembebasan itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu lupa pada kebaikan
di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S. Al-Baqarah:237)
b.
Mahar Mitsil
Mahar
mitsil ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima
oleh keluarga pihak istri, karena pada waktu akad nikah, jumlah mahar itu belum
ditetapkan bentuknya. Allah SWT. berfirman dalam surat An-Nisa ayat 236, yang
artinya:
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan
istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan
maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah bagi yang mampu menurut
kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian
dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat
kebaikan.” (Q.S. Al-Baqarah :236)
Menurut
Imam Malik dan para pengikutnya, berdasarkan ayat di atas, seorang suami boleh
memilih salah satu dari tiga kemungkinan. Apakah ia menceraikan istrinya tanpa
menentukan maharnya atau ia menentukan mahar mitsilnya. Sebagaimana pada ayat
di atas dijelaskan secara rinci pada kalimat, “hendaklah kalian berikan suatu mut’ah menurut kemampuanmu.”
Adapun
kemungkinan yang kedua dipandang akan memberatkan pihak bekas suami, sedangkan
pihak istri dapat meminta mahar yang tinggi. Kemungkinan ketiga, yaitu membayar
mahar mitsil dipandang lebih adil dan bijaksana, karena hal itu didasarkan
kepada kemampuan pihak suami dengan mengacu pada mahar serupa yang biasa
diterima oleh pihak istri.
Kaitannya
dengan penundaan pembayaran mahar, para fuqaha berbeda pendapat. Sebagian
fuqaha melarang menunda pembayaran mahar, sementara sebagian ulama membolehkan.
Imam Malik menegaskan bahwa boleh menunda pembayaran mahar, tetapi apabila
suami hendak menggauli istrinya, hendaknya ia telah membayar separuhnya. Cara
penundaan pembayaran mahar harus tentu waktunya dan tidak terlalu lama
ditunda-tunda. Oleh karena itu, batas waktunya harus disepakati oleh kedua
belah pihak (Ibnu Rusyd,1990:394).
Dianjurkan
untuk menunda pembayaran mahar dengan batas waktu yang jelas dan tidak sampai
tibanya ajal salah satu pihak, baik pihak suami atau istrinya. Al-Auza’i
(1990:394) berpendapat bahwa menunda pembayaran mahar dibolehkan meskipun
sampai kematian atau terjadinya perceraian. Penundaan pembayaran mahar tidak
terbatas sebagaimana dalam jual beli karena penundaan pembayaran mahar bersifat
badah. Yang penting, suami tetap wajib membayar.
C. Mahar
yang Tidak Ditentukan Waktu Akad
Para ulama ahli fiqh
telah sepakat bahwa apabila akad nikah dilaksanakan tanpa menentukan mahar
(nikah tafwidh), hukumnya boleh dan nikahnya tetap sah, sebagaimana disebutkan
dalam surat Al-Baqarah ayat 236. Meskipun perkawinannya itu sah, suami belum
boleh mencampuri istrinya karena ia belum memberikan mahar kepadanya.
Seorang suami tidak berdosa apabila
menceraikan istrinya sebelum menyetubuhi dan belum pula menetapkan jumlah
maharnya. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika terdapat syarat nikah tanpa
mahar sama sekali, perkawinannya batal.
Demikian pula, menurut Ibnu Hazm. Sayyid
Sabiq (1992:65) mengatakan bahwa setiap
syarat di luar ketentuan Allah adalah batal.
Salah satu adat kebiasaan tertua yang
dilegalisasi oleh ajaran Islam adalah keharusan suami membayar mahar kepada
istrinya, baik dibayar dengan cara kontan maupun tidak kontan. Hak istri atas
harta mahar secara mutlak bukan hak suaminya. Oleh karena itu, suami menanggung
beban tanggung jawab dengan memikul kewajiban untuk membayarnya. Cara-cara
pelaksanaan pembayaran mahar adalah sebagai berikut:
·
Mahar dibayar dengan
cara kontan;
·
Mahar dibayar dengan
cara ditangguhkan sampai batas waktu yang disepakati;
·
Mahar dibayar dengan
cara dicicil sampai lunas; dan
·
Mahar dibayar dengan
cara pemberian uang muka, sisanya diangsur atau dibayarkan sekaligus sesuai
perjanjian.
BAB III
KESIMPULAN
Para ulama telah sepakat bahwa mahar itu
wajib diberikan oleh suami kepada istrinya, baik kontan maupun dengan cara
tempo. Pembayaran mahar harus sesuai denagn perjanjian yang terdapat dalam akad
perkawinan, tidak dibenarkan menguranginya. Akan tetapi, jika suami
menambahnya, itu lebih baik dan sebagai sedekah, sedangkan yang dicatat sebagai
mahar secara mutlak adalah mahar yang jenis dan jumlahnya sesuai yang
disebutkan pada waktu akad nikah.
Seorang suami tidak berdosa apabila
menceraikan istrinya sebelum menyetubuhinya dan belum pula menetapkan jumlah
maharnya. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika terdapat syarat nikah tanpa
mahar sama sekali, perkawinannya batal.
DAFTAR PUSTAKA
Beni Ahmad Saebani, Drs., 2008. Perkawinan dalam Hukum Islam dan
Undang-undang. Bandung:Pustaka Setia.



0 komentar:
Posting Komentar